Jasa Marga Beberkan Permasalahan Kepadatan Lalin di Tol Jakarta Cikampek KM 48 - KM 50, Ternyata Karena Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Desember 2020 | 17:55 WIB

Ilustrasi kepadatan arus lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sejak dioperasikannya Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated pada Desember 2019, khususnya pada masa liburan, kerap terjadi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah Cikampek, pada ruas antara KM 48- KM 50.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga.

"Hal ini disebabkan pada lokasi tersebut terjadi pertemuan arus lalu lintas yang baru keluar/turun dari Jakarta-Cikampek Elevated, bertemu dengan arus lalu lintas yang melintas di Jakarta-Cikampek bawah di wilayah Karawang Barat," kata Dwimawan melalui keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Dwimawan menambahkan, kepadatan pada lokasi tersebut ditambah dengan adanya kendaraan yang keluar - masuk Rest Area yang terletak di KM 50 A.
 
Baca Juga: Dianggap Biang Kecelakaan dan Rusaknya Jalan, Jelang Akhir Tahun Jasa Marga akan Tindak Tegas Truk Odol
 
"Dimana aktivitas tersebut menimbulkan antrean yang mengganggu arus lalu lintas di jalur utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," tuturnya.
 
Mencermati hal tersebut, Korlantas Polri melalui surat tanggal 6 Februari 2020, menyarankan penutupan Rest Area KM 50 A dan melakukan pelebaran jalur jalan tol mulai KM 48 - KM 50. 
 
Hal ini diperkuat lagi dengan instruksi Badan Pengatur Jalan Tol melalui suratnya pada tanggal 20 Maret 2020, terkait hal yang sama. 
 
Untuk itu pada bulan Februari hingga akhir April 2020, Jasa Marga melaksanakan pembangunan jalur pelebaran di lokasi KM 48 - KM 50.
Baca Juga: Jasa Marga Tanggapi CCTV Tol Cikampek KM 49-72 yang Mati, Ternyata Karena Ini
 
Selanjutnya pada bulan Juni 2020 - Desember 2020, Jasa Marga melakukan perencanaan pembangunan tempat berusaha baru di Rest Area KM 71 B, yang akan ditujukan kepada tenant ex Rest Area KM 50 A untuk melanjutkan usahanya setelah dilakukan relokasi. 
 
Seluruh tenant ex Rest Area KM 50 A, dapat menempati tempat usaha pengganti di Rest Area KM 71 B, dengan spesifikasi bangunan dan fasilitas pendukung sesuai dengan standar Rest Area.  
 
Dengan selesainya penambahan bangunan di Rest Area KM 71 B untuk tenant ex KM 50 A, maka pada tanggal 21 Desember 2020, dilakukan relokasi tenant ex KM 50 A.
 
Jasa Marga menyediakan bantuan mobilisasi barang-barang pemilik tenant, dalam rangka memindahkan usahanya dari Rest Area KM 50 A ke KM 71 B.
 
Baca Juga: Toyota Sienta Community Indonesia (TOSCA) Terima Beberapa Penghargaan di Penghujung 2020
 
Dengan selesainya pelebaran ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah CIkampek, mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50, dan relokasi Rest Area KM 50 A, Jasa Marga berharap permasalahan titik kepadatan di sekitar area tersebut dapat terselesaikan, dan akan memberikan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
 
"Rest Area KM 50 A sudah ditutup secara permanen, dan kami berharap pengguna jalan tol yang ingin menggunakan Rest Area, dapat menggunakan Rest Area di KM 19, KM 33, dan KM 39 jika melalui Jalan Tol Jakarta - Cikampek eksisting maupun Rest Area terdekat berikutnya di KM 57," ungkapnya.