Selanjutnya pada bulan Juni 2020 - Desember 2020, Jasa Marga melakukan perencanaan pembangunan tempat berusaha baru di Rest Area KM 71 B, yang akan ditujukan kepada tenant ex Rest Area KM 50 A untuk melanjutkan usahanya setelah dilakukan relokasi.
Seluruh tenant ex Rest Area KM 50 A, dapat menempati tempat usaha pengganti di Rest Area KM 71 B, dengan spesifikasi bangunan dan fasilitas pendukung sesuai dengan standar Rest Area.
Dengan selesainya penambahan bangunan di Rest Area KM 71 B untuk tenant ex KM 50 A, maka pada tanggal 21 Desember 2020, dilakukan relokasi tenant ex KM 50 A.
Jasa Marga menyediakan bantuan mobilisasi barang-barang pemilik tenant, dalam rangka memindahkan usahanya dari Rest Area KM 50 A ke KM 71 B.
Dengan selesainya pelebaran ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah CIkampek, mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50, dan relokasi Rest Area KM 50 A, Jasa Marga berharap permasalahan titik kepadatan di sekitar area tersebut dapat terselesaikan, dan akan memberikan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Rest Area KM 50 A sudah ditutup secara permanen, dan kami berharap pengguna jalan tol yang ingin menggunakan Rest Area, dapat menggunakan Rest Area di KM 19, KM 33, dan KM 39 jika melalui Jalan Tol Jakarta - Cikampek eksisting maupun Rest Area terdekat berikutnya di KM 57," ungkapnya.