Menurut dia, rapid test antigen telah menjadi kebijakan nasional. Pemprov DKI hanya melakukan tindak lanjut saja.
Syafrin menyebutkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Mulai angkutan udara, laut, bahkan darat.
Sebelumnya Syafrin menilai, kebijakan itu dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama adalah 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Ratusan Pengguna Jalan Kena Sidak Polsek Dramaga
Sementara dalam periode tersebut, aturan itu berlaku untuk angkutan darat, kereta, dan pesawat.
Untuk angkutan laut diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi.
“Hanya bagi calon penumpang angkutan umum,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.
Menurut Aditia, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari,"bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Kebijakan Rapid Test Antigen untuk Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi yang Keluar Masuk Jakarta", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/21051121/ini-beda-kebijakan-rapid-test-antigen-untuk-pengguna-kendaraan-umum-dan?page=all.
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Jessi Carina
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan. Menurut Aditia, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Kebijakan Rapid Test Antigen untuk Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi yang Keluar Masuk Jakarta", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/21051121/ini-beda-kebijakan-rapid-test-antigen-untuk-pengguna-kendaraan-umum-dan?page=all.
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Jessi Carina
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L