Pihak JMT juga tetap menjaga Standar Pelayanan Minimal antara lain kebersihan rumija (ruang milik jalan), kondisi perkerasan jalan, saluran drainase dan struktur bangunan jalan tol dalam konisi baik.
"Untuk rest area, JMT memastikan layanan telah memenuhi protokol penanganan Covid-19. Selain itu ada peningkatan pembersihan dengan penyemprotan disifektan, pembatasan parkir dengan kapasitas 50 persen dari jumlah lahan dan menyiapkan ruang khusus isolasi," jelas Irra.
Tidak hanya itu, pihak JMT juga berencana untuk menghentikan proses pengerjaan di ruas jalan tol pada 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Guna memperlancar arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, pihak JMT berencana untuk melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional di beberapa titik lokasi rawan kepadatan.
Berikut rincian rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan :
1. Ruas Tol Jagorawi
Rekayasa lalu lintas dilakukan sebagai antisipasi penutupan jalur puncak atas diskresi Kepolisian mulai 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021, dengan menerapkan contraflow dari pukul 06.00 WIB pada KM 44 +600 sampai KM 46 +400 sehingga lajur utama arah Ciawi dan Sukabumi tidak terhambat.
2. Ruas tol dalam kota
Jika terjadi kepadatan arus lalu lintas dari arah Cawang menuju Ruas Tol Jakarta- Cikampek dengan kondisi antrian telah mencapai Simpang Susun Cawang, maka pengguna jalan akan diarahkan ke Ruas Tol JORR atau menggunakan arteri.
3. Ruas Tol Purbaleunyi
Jika terjadi kepadatan kendaraan di Gerbang Tol (GT) Pasteur arah Bandung (Padaleunyi), maka arus lalu lintas akan dialihkan ke GT Baros atau GT Pasirkoja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Parkir di Rest Area Jalan Tol