Namun di lain sisi, Rio pun mempertanyakan soal perizinannya, menurut Rio untuk membangun sebuah usaha jasa penitipan motor, juga memerlukan izin dari pemerintah setempat.
Ini berkaitan dengan pajak yang akan ditarik untuk menambah pemasukan kas Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Soul Parking, Solusi Parkir Motor di Jakarta, Model Susun Biaya Murah
“Hanya saja di dalam bisnis ini kan ada peraturan, nah peraturannya itu pertama sebelum dia melakukan pemungutan itu berarti lokasi itu harus berizin. Dia harus ada izinnya dulu baru dia berhak untuk melakukan pemungutan. Jadi biasanya perizinan itu nanti akan in-line dengan pembuatan pajak daerah,” bebernya.
Membahas soal tarif parkir, hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 tahun 2012 dimana untuk tarif motor itu maksimal Rp 2000 per/jam .
“Memang tidak diatur ada biaya flat jika hanya Rp 7000. Nah tarif flat itu berdasarkan apa? Jadi itu perlu ditanya juga, setahu setahu saya di dalam Pergub-nya itu dikenakan secara progresif. Tadi juga saya konfirmasi ke UPT Parkir, kata mereka perizinan parkir mereka sedang diurus. Sebenarnya jika perizinan sedang diurus tapi dia sudah memungut sebetulnya sudah menyalahi aturan . Setahu saya dendanya itu kalau belum ada izin tapi sudah memungut itu sekitar denda Rp 50 juta,” kata Rio.
Rio menghimbau kepada seluruh pebisnis parkir harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sehingga kita juga berbisnis secara baik.