"Saya berikan contoh misalnya saya mau masuk ke Kedokteran Universitas Indonesia (UI) saya harus ikut kursus dulu, tapi ada juga yang enggak perlu kursus karena sudah pintar," ucapnya.
Sekadar informasi, sekolah mengemudi yang terakreditasi biasanya memberikan sertifikat kepada siswa kursusnya yang dinyatakan lulus pelatihan.
Menjadi pertanyaan menarik, apakah nantinya sertifikat tersebut bisa jadi bahan pertimbangan bagi Kepolisian untuk 'mempermudah' siswa tersebut memperoleh SIM A.
Tentu sertifikat yang dikeluarkan sekolah mengemudi itu bisa saja dijadikan bahan pertimbangan.
Namun calon pemohon SIM A tetap harus mengikuti rangkaian tes, baik teori, praktik, maupun tes kesehatan.