Baca Juga: Komentari Munculnya Mobil Listrik Murni di Indonesia, Suzuki: Kami Sedang Dalam Proses
Hal tersebut tetap bisa difasilitasi karena program tukar tambah ini menerima semua merek kendaraan (passenger car) dengan tahun produksi 2011-2019.
Untuk program ini, ketentuan pelat nomor mobil lama yang bisa ditukarkan dengan mobil Suzuki mencakup beberapa wilayah.
Di antaranya pelat B untuk wilayah Jabodetabek, pelat L, W, N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya, pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Kemudian pelat H atau K untuk wilayah Semarang dan sekitarnya, pelat BN untuk wilayah Bangka Belitung, dan pelat BH untuk wilayah Jambi.
Baca Juga: Penjualan Suzuki New Carry Pick Up Tahun Ini Melambung Dibanding 2019, Harga Langsung Kena Update?
“Kami ingin menggapai sebanyak mungkin calon pembeli Suzuki sehingga batasan program tukar tambah ini kami buat semakin luas," ucap Hendro.
Ia menambahkan, tim Auto Value yang melakukan valuasi kendaraan telah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan hand sanitizer .
"Kenyamanan dan kesehatan bersama adalah prioritas kami,” pungkas Hendro.