Keuntungan selanjutnya adalah bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Sekadar informasi BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Jadi dengan adanya pembebasan BBNKB dapat mengurangi biaya yang harus dirogoh saat membeli motor atau mobil bekas.
Lalu untung yang ketiga dari program ini adalah bebas tarif progresid pokok tunggakan.
Baca Juga: BPRD Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Asosiasi Komentar Begini
Kalau yang insentif yang satu ini ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.
Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1,75 persen.
Selain Triple Untung, ada juga Triple Diskon juga loh sob.
Diskon yang pertama yakni potongan PKB bagi wajib pajak yang membayar pajak lebih awal.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sekda Kota Bandung Lelang Mobil Murah Banget, Harga Mulai Rp 16 Juta!