GridOto.com - Sedang ramai di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan insiden kecelakaan yang melibatkan Toyota Yaris dan sebuah motor.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii tersebut, terlihat sebuah truk trailer berjalan pelan saat melintasi tikungan.
Beberapa kendaraan lain dengan sabar melaju di belakang truk tersebut.
Namun tak lama kemudian, ada sebuah mobil Toyota Yaris yang nekat mendahului rentetan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Street Manners: Klakson Bisa Bikin Pengendara Emosi, Ini Suara Maksimalnya
Pas saat berada di tikungan tiba-tiba bersamaan muncul pengendara motor dari arah berlawanan.
Tabrakan pun tak bisa dihindarkan, motor menghantam bagian kiri mobil sampai terjungkal dan kedua pengendara motor langsung terjatuh.
Video tersebut mendapat komentar dari warganet.
"Galiat itu garis lurus tandanya gaboleh nyalip, keliatan sim nembak nih," tulis akun @a.yogarakasiwi.
@abuzuba1r_ menuliskan, "Kalopun mau nyalip di tikungan, tikungannya yg bisa ngeliat ke depan.. jadi bisa kira² kalo nyalip dapet apa nggak. orang tikungan tajem gitu main ambil aja ???? contoh tikungan yg keliatan ke depan, turunan terus nikung dan gak ada pohon, jadi pandangan ke jalur depan keliatan.. bisa tau situasi ada kendaraan lain nggak dari arah lawan,".
Baca Juga: Bukan Buat 'Nyalip' dari Sisi Kiri, Ini Loh Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol
Padahal saat hendak menyalip kendaraan lain di jalan, harus dilakukan dengan benar.
Salah satunya yakni tidak boleh dilakukan di tikungan yang biasanya ditandai dengan marka jalan garis putih utuh atau tidak putus-putus.
Alasannya cukup jelas, saat melewati tikungan tentu ada keterbatasan pandangan akibat halangan objek seperti pepohonan, bangunan, atau kendaraan lain.
Baca Juga: Stret Manners: Jangan Menyalip di Marka Jalan Tidak Terputus!
Hal ini juga telah dijelaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"
Maka dari itu, selalu patuhi aturan dan marka yang berlaku dan menghormati hak pengguna jalan yang lain ya sob...