Padahal saat hendak menyalip kendaraan lain di jalan, harus dilakukan dengan benar.
Salah satunya yakni tidak boleh dilakukan di tikungan yang biasanya ditandai dengan marka jalan garis putih utuh atau tidak putus-putus.
Alasannya cukup jelas, saat melewati tikungan tentu ada keterbatasan pandangan akibat halangan objek seperti pepohonan, bangunan, atau kendaraan lain.
Baca Juga: Stret Manners: Jangan Menyalip di Marka Jalan Tidak Terputus!
Hal ini juga telah dijelaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"
Maka dari itu, selalu patuhi aturan dan marka yang berlaku dan menghormati hak pengguna jalan yang lain ya sob...