Ngeri! Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Honda HR-V, Ini yang Diincar

M. Adam Samudra - Selasa, 1 Desember 2020 | 17:24 WIB

Ilustasi. panel dasbor Honda HR-V. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian interior mobil dengan modus pecah kaca.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan, kurang lebih sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk oleh petugas di dua lokasi yang berbeda. 

Tersangka dengan inisial NI dan AJ ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, sementara SA dan MSN selaku penadah di tangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

"Iya benar kami berhasil menangkap kasus pencurian mobil mewah kemarin. Modus pelaku mengincar kendaraan yang terparkir," kata Kompol Sungkono saat dihubungi GridOto.com, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian bagian interior mobil sebanyak 20 kali.

Baca Juga: Motor Belum Selesai Kredit Sudah Jadi Sasaran Curanmor, Ini Langkah Supaya Enggak Rugi

"Dimana 20 kali ini dilakukan selama enam bulan, yaitu selama masa pandemi (Covid-19). Mobil yang dicuri dasbor peralatannya adalah jenis Honda HR-V," bebernya.

Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah, salah satunya dilakukan di wilayah Pantura.

"Menurut keterangan pelaku mereka beraksi di beberapa wilayah Cikampek dan Cilincing. Kegiatan yang dilakukan setelah melakukan pencurian barang hasil curian dijual seharga Rp 3,5 juta oleh penadah, sedangkan tersangka yang melakukan pencurian dan mendapat keuntungan sebesar Rp800.000," tegasnya.

Baca Juga: Honda BeAT, Vario, Hingga Toyota Avanza, Ini 9 Kendaraan Hasil Curanmor yang Diamankan Polres Tegal Kota

Sementara modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu mereka berpatroli melihat dan mencari sasaran mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat lalu kemudian kelompok ini melakukan mendekati sasaran dan parkir di sebelah mobil yang menjadi target mereka.

Humas Polres Jakarta Utara
Modus pecah kaca di Tanjung Priuk


"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar itu kurang lebih berkisar 10 menit Setelah itu barang dibawa lari dan dijual," tuturnya.

Akibat aksinya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Sungkono meminta kepada pengendara agar memarkirkan kendaraan ditempat yang aman.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa kendaraan. Kemudian apabila parkir bisa di tempat-tempat yang ada penjaganya, artinya di bawah pengawasan mungkin tukang parkir dan sebagainya perlu juga masyarakat menambahkan mungkin kunci tambahan atau alarm sensor gerak," tutupnya.