Sementara modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu mereka berpatroli melihat dan mencari sasaran mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat lalu kemudian kelompok ini melakukan mendekati sasaran dan parkir di sebelah mobil yang menjadi target mereka.
"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar itu kurang lebih berkisar 10 menit Setelah itu barang dibawa lari dan dijual," tuturnya.
Akibat aksinya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Sungkono meminta kepada pengendara agar memarkirkan kendaraan ditempat yang aman.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa kendaraan. Kemudian apabila parkir bisa di tempat-tempat yang ada penjaganya, artinya di bawah pengawasan mungkin tukang parkir dan sebagainya perlu juga masyarakat menambahkan mungkin kunci tambahan atau alarm sensor gerak," tutupnya.