Aksi Ilegal Yamaha YZF-R1M Vs Ducati Streetfighter V4 Viral, Yuk Ingat Lagi Aturan dan Sanksi Balap Liar

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 29 November 2020 | 16:35 WIB

Ilustrasi Yamaha YZF-R1M vs Ducati Streetfighter V4 (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sedang ramai di media sosial (medsos) sebuah video yang merekam aksi balap liar antara Yamaha YZF-R1M melawan Ducati Streetfighter V4.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @sport250up, aksi ini diperkirakan sampai menutup akses jalan raya yang belum diketahui lokasi spesifiknya.

Selain membahayakan, aksi balap liar antara Yamaha YZF-R1M dan Ducati Streetfighter V4 juga mengganggu pengguna jalan lainnya yang ingin melintasi kawasan tersebut.

Tentunya aksi balap liar ini meresahkan banyak pihak, bahkan sudah ada aturan yang dengan tegas melarang perbuatan ilegal tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SPORT 250 UP INDONESIA (@sport250up)

Baca Juga: Dipikir Gampang Ngeremnya, Truk Cabai Sambar Kerumunan Balap Liar di Situbondo, Satu Pembalap Tergilas Masuk Kolong

Tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 115.

Pada pasal tersebut disebutkan, ada dua hal yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Pertama, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan di jalan raya.

Lalu yang kedua yakni berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalanan.

Baca Juga: Lagi PSBB Malah Balap Liar di Senayan, Jakarta. Sebelas Kendaraan Ditilang Polisi

Apabila kedapatan melanggar poin kedua, maka pelaku akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tetang LLAJ pasal 297.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," bunyi pasal 297.

Selain itu, pelaku balap liar juga bisa terjerat pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukup Pidana) karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Hal ini sudah tertuang pada Pasal 503 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Setelah tahu aturan tersebut, lebih baik patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku dan jangan mencoba untuk melakukan aksi balap liar ya sob.