Apabila kedapatan melanggar poin kedua, maka pelaku akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tetang LLAJ pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," bunyi pasal 297.
Selain itu, pelaku balap liar juga bisa terjerat pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukup Pidana) karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Hal ini sudah tertuang pada Pasal 503 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Setelah tahu aturan tersebut, lebih baik patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku dan jangan mencoba untuk melakukan aksi balap liar ya sob.