GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan untuk menurunkan biaya penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Seperti diketahui, penerbitan SUT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Sedang dalam usulan dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan, nanti biaya uji yang ditetapkan melalui PP 15 Tahun 2016 akan terjadi penurunan," kata Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Baca Juga: Penasaran Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik? Ternyata Jauh Lebih Murah dari Kendaraan Konvensional
Pandu menjelaskan, biaya penerbitan SUT yang saat ini masih berlaku ialah Rp 50 juta untuk motor atau kendaraan roda dua.
"Nanti untuk sepeda motor konvensional jadi Rp 25 juta, sedangkan sepeda motor listrik itu bisa diturunkan sampai 10 juta," terang Pandu dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).
Sementara untuk mobil, yang saat ini Rp 75 juta, turun menjadi Rp 25 juta untuk mobil konvensional dan Rp 15 juta untuk mobil listrik.
"Jadi ini penurunannya sangat signifikan," bebernya.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan SUT, kendaraan harus melalui serangkaian pengujian sebelum diproduksi secara massal dan dipasarkan.
SUT juga merupakan salah satu tahapan untuk kendaraan yang diimpor atau diproduksi mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Pihak yang berwenang melakukan pengujian adalah Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub.
Berikut tarif Sertifikat Uji Tipe dan usulan dari Kemenhub:
Jenis | PP 15 Tahun 2016 | KBMB | KBLBB |
Motor | Rp 50 juta | Rp 25 juta | Maksimum Rp 10 juta |
Mobil | Rp 75 juta | Rp 35,5 juta | Maksimum Rp 15 juta |
Keterangan:
KBMB : Kendaraan Bermotor Motor Bakar
KBLBB : Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai