"Jadi ini penurunannya sangat signifikan," bebernya.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan SUT, kendaraan harus melalui serangkaian pengujian sebelum diproduksi secara massal dan dipasarkan.
SUT juga merupakan salah satu tahapan untuk kendaraan yang diimpor atau diproduksi mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Pihak yang berwenang melakukan pengujian adalah Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub.
Berikut tarif Sertifikat Uji Tipe dan usulan dari Kemenhub:
Jenis | PP 15 Tahun 2016 | KBMB | KBLBB |
Motor | Rp 50 juta | Rp 25 juta | Maksimum Rp 10 juta |
Mobil | Rp 75 juta | Rp 35,5 juta | Maksimum Rp 15 juta |
Keterangan:
KBMB : Kendaraan Bermotor Motor Bakar
KBLBB : Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai