Siap-Siap! Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra - Sabtu, 21 November 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi SMART SIM (M. Adam Samudra - )

Misalnya, bagi pelanggaran ringan (Administrasi) akan diberi bobot nilai 1. Sementara pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.

Lain halnya jika pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.

Sementara bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12. SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan (SIM).