3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Ilustrasi blokir kendaraan (M. Adam Samudra - )
3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.