Dia juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk patuh terhadap aturan itu dan pihak kepolisian agar menjaga ketertiban di Jalan Malioboro.
"Kalau sudah tahu pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB ditutup, ya harus ditaati. Saya bisa paham imbauan dari Polri, tapi aparat juga harus tegas di dalapangan. Kalau ada yang pukul 19.00 WIB masih melintas dan rombongan, masa tidak ditindak," ucap Haryadi.
Haryadi menambahkan, dirinya bersama dinas-dinas terkait akan melihat terlebih dahulu dampak dari adanya kebijakan ini, tertuama pada akhir pekan.
"Karena kalau di akhir pekan kan kita tahu sendiri bagaimaa kondisinya. Kadang antrean kendaraannya bisa sampai ke Jalan Magelang," jelasnya.
Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan di kawasan Malioboro:
- Sistem satu arah pada Jalan Mataran dan Suryotomo dari arah Selatan ke Utara.
- Sistem satu arah pada Jalan Abu Bakar Ali dan Pasar Kembang dari arah Timur ke Barat.
- Sistem satu arah pada Jalan Gandekan dan Jalan Bhayangkara dari arah Selatan ke Utara.
- Sistem satu arah pada Jalan Pembela Tanah Air dari arah Barat ke Timur.
- Sistem satu arah pada Jalan Letjen Suprapto dari arah Utara ke Sealtan.
- Lalu lintas pada Jalan KH AHmad Dahlan hingga Jalan Pangeran Senopati dapat digunakan untuk lalu lintas dua arah, baik dari arah Timur ke Barat atau sebaliknya.
- Jalan penyangga seperti Jalan Sosrowijayan, Jalan Dagean, Jalan Perwakilan, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan dan Jalan Pabringan dapat digunakan untuk lalu lintas dua arah, namun tidak boleh melintasi Jalan Malioboro.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aturan Baru di Kawasan Semi Pedestrian Malioboro, Manajemen Lalu Lintas dan Akses Kendaraan Bermotor