GridOto.com - Jalan protokol atau jalan raya non-tol di Indonesia biasanya terbagi dalam 2 jalur, yaitu jalur lambat dan jalur cepat yang dipisah dengan pembatas jalan atau separator.
Bagi yang belum tahu, menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga dan mobil angkutan barang.
Meski begitu, masih ada saja pengendara motor atau kendaraan lain yang menghiraukan aturan lalu lintas tersebut dengan berbagai alasan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, regulasi jalur lambat dan jalur cepat dibuat tanpa adanya tujuan yang bermanfaat bagi para pengguna jalan.
Baca Juga: Street Manners: Berpotensi Tertabrak, Motor Jangan Masuk ke Jalur Cepat!
"Sebenarnya pengendara motor dan kendaraan lain yang harusnya masuk jalur lambat tetap masuk jalur cepat karena kurang paham menyikapi aturan ini, padahal aturan ini dibuat untuk menekan risiko bahaya," buka Sony saat dihubungi GridOto.com, Selasa (17/11/2020).
"Kalau aturan ini tidak dipatuhi para pengguna jalan, lalu lintas akan jadi semerawut dan bahkan bisa mencelakai pengguna jalan lain," sambungnya.
Selain itu menurut Sony, aturan pembagian jalur cepat dan lambat adalah untuk keteraturan laju kecepatan kendaraan yang melintas di jalan dan berbagai tujuan lainnya.
"Fungsi pembagian jalur cepat di kanan dan lambat di kiri tujuannya agar kecepatan kendaraan yang melintas menjadi selaras. Selain itu alasannya karena banyak objek statis dan dinamis di kiri jalan, sehingga dibuat dan disepakatilah aturan tersebut," sebutnya.
"Lalu jalur sisi kanan kenapa menjadi jalur cepat? harapannya jika ada kendaraan yang melaju di jalur cepat dan mau mendahului kendaraan lain akan menyalip dari sisi kanan yang lebih aman. Sehingga lebih mudah terlihat di spion kendaraan di depan" tambah Sony.