Biar Paham! Begini Cara Membedakan STNK Asli Dengan Duplikat

M. Adam Samudra - Jumat, 13 November 2020 | 10:18 WIB

Ilustrasi STNK Motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Biasanya bagi orang yang kehilangan surat-surat dan kartu berharga seperti KTP, SIM, maupun STNK membuat mereka kebingungan dan harus segera mengurusnya.

Hal itu tentu menjadi masalah besar, terutama bagi pemakai kendaraan.

Selain bisa kena razia polisi, jika tak bawa STNK karena hilang bisa sangat sulit saat mengunjungi pusat perbelanjaan dan parkiran resmi.

Untuk itulah pengendara harus memperlihatkan dokumen tersebut saat meninggalkan area parkir.

Baca Juga: Jika STNK Asli Hilang yang Dianggap Sah Ternyata STNK Duplikat

Cara mengurus STNK hilang dapat Anda lakukan dengan datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang ada di daerah Anda.

Jika hilang, maka tidak perlu resah karena bisa diganti dengan STNK duplikat.

Hanya saja rupanya masih banyak masyarakat yang belum paham membedakan STNK asli dan  duplikat.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasan.

Istimewa
Ilustrasi STNK duplikat

"Untuk membedakan STNK asli dengan yang duplikat cukup mudah, kalau yang duplikat ada cap-nya (Duplicate)," kata Kompol Martinus kepada GridOto.com, Jumat (13/11/2020).

Sehingga bisa dibandingkan jika melihat STNK yang asli tentu tidak akan ada logo seperti di STNK duplikat.

Martinus menambahkan, biaya pembuatan STNK hilang yang dikenakan sama seperti penerbitan STNK baru.

Biaya tersebut sudah diatur dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: STNK Kamu Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Biaya pembuatan STNK hilang ini dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu. Tetapi kalau tidak, ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.

Untuk biaya pembuatan SNTK hilang atau penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan perincian:

 1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 

 a. Baru Rp 100.000 

 b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali 

 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 

 a. Baru Rp 200.000 

 b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Nah, biaya pembuatan STNK hilang cukup murah kan? Jadi jangan biarkan kendaraan Anda tanpa STNK yang masih berlaku.