Sehingga bisa dibandingkan jika melihat STNK yang asli tentu tidak akan ada logo seperti di STNK duplikat.
Martinus menambahkan, biaya pembuatan STNK hilang yang dikenakan sama seperti penerbitan STNK baru.
Biaya tersebut sudah diatur dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga: STNK Kamu Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya
Biaya pembuatan STNK hilang ini dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu. Tetapi kalau tidak, ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.
Untuk biaya pembuatan SNTK hilang atau penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan perincian:
1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Nah, biaya pembuatan STNK hilang cukup murah kan? Jadi jangan biarkan kendaraan Anda tanpa STNK yang masih berlaku.