GridOto.com - Biasanya bagi orang yang kehilangan surat-surat dan kartu berharga seperti KTP, SIM, maupun STNK membuat mereka kebingungan dan harus segera mengurusnya.
Hal itu tentu menjadi masalah besar, terutama bagi pemakai kendaraan.
Selain bisa kena razia polisi, jika tak bawa STNK karena hilang bisa sangat sulit saat mengunjungi pusat perbelanjaan dan parkiran resmi.
Untuk itulah pengendara harus memperlihatkan dokumen tersebut saat meninggalkan area parkir.
Baca Juga: Jika STNK Asli Hilang yang Dianggap Sah Ternyata STNK Duplikat
Cara mengurus STNK hilang dapat Anda lakukan dengan datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang ada di daerah Anda.
Jika hilang, maka tidak perlu resah karena bisa diganti dengan STNK duplikat.
Hanya saja rupanya masih banyak masyarakat yang belum paham membedakan STNK asli dan duplikat.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasan.
"Untuk membedakan STNK asli dengan yang duplikat cukup mudah, kalau yang duplikat ada cap-nya (Duplicate)," kata Kompol Martinus kepada GridOto.com, Jumat (13/11/2020).