GridOto.com - Di negara kita, untuk mendapatkan Surat Izin Pengemudi (SIM) warga negara harus berusia 16 tahun dan wajib lulus dalam ujian yang disiapkan.
Dalam persyaratan membuat SIM disebutkan usia pemohon berusia 17 tahun dan pemohon SIM B I dan B II minimal berumur 20 tahun.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Baca Juga: Jangan Lakukan Pelanggaran Ini Kalau Enggak Mau SIM Kamu Dicabut! Ini Aturannya
Namun, apa yang sebenarnya membuat usia 17 tahun menjadi titik legal bagi seseorang untuk mengendari kendaraan roda dua? Apakah usia tersebut memiliki hubungan dengan cara seseorang dalam membawa kendaraan?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
"Iya bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia 17 tahun," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Selasa (11/11/2020).
Baca Juga: SIM Hilang Harus Ujian Praktik dan Teori Lagi? Begini Penjelasan Polisi
Agung menambahkan, pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.
Ia pun menghimbau agar para orang tua untuk melarang anak-anaknya jika ingin membawa kendaraan.
Untuk diketahui, fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan berseliweran di jalan sudah menjadi pemandangan biasa.
Seringkali anak-anak tanpa SIM ini tidak mengenakan helm.
Bahkan, banyak juga yang berboncengan tiga orang dan melawan arus kendaraan.
Begitu juga dengan mobil. Entah berapa banyak remaja mengendarai mobil tanpa SIM dan tanpa pengawasan orang dewasa.