GridOto.com - Di negara kita, untuk mendapatkan Surat Izin Pengemudi (SIM) warga negara harus berusia 16 tahun dan wajib lulus dalam ujian yang disiapkan.
Dalam persyaratan membuat SIM disebutkan usia pemohon berusia 17 tahun dan pemohon SIM B I dan B II minimal berumur 20 tahun.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Baca Juga: Jangan Lakukan Pelanggaran Ini Kalau Enggak Mau SIM Kamu Dicabut! Ini Aturannya
Namun, apa yang sebenarnya membuat usia 17 tahun menjadi titik legal bagi seseorang untuk mengendari kendaraan roda dua? Apakah usia tersebut memiliki hubungan dengan cara seseorang dalam membawa kendaraan?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
"Iya bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia 17 tahun," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Selasa (11/11/2020).