Sementara TR berperan mendorong Serda Mistari dan Yusuf hingga tersungkur ke tanah sebelum dikeroyok oleh beberapa tersangka lainnya.
"Kami mengamankan para pelaku secara bergantian, hingga hari ini sudah ada lima orang yang kami amankan," kata Dody.
Ia menuturkan, pengamanan dan penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
Menurutnya, kalau ada keterangan saksi dan barang bukti lain yang mengarah ke tersangka lainnya akan ditindak dengan tegas.
"Kami tidak pandang bulu. Sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokan dua TNI AD adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi Berlanjut, Kapolres: Total Tersangka Jadi 5 Orang