Akibat kejadian tersebut, mobil PJR, mobil Ertiga, dan mobil derek milik PT Marga Mandala Sakti mengalami kerusakan.
Mobil-mobil tersebut kemudian dievakuasi ke kantor PJR Serang Timur di gerbang Tol Ciujung.
Adapun sopir truk yang menabrak melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Mobil PJR nomor 9320 kondisinya terlihat mengenaskan, ringsek terlindas ban bagian depan truk.
Bagian belakang sedan remuk dilindas ban depan bagian kiri truk yang biasa mengangkut pasir tersebut.
Akibat tumbukan dari belakang, mobil patroli menghantam guard rail di pinggir tol dan ringsek pula bagian depannya.
Sopir truk yang jadi buronan tersebut bisa kena hukuman pidana tabrak lari.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor yang meyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat diancam sanksi pidana yang berbeda-beda sebagaimana telah diatur pada Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara pada Pasal 310 ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.