Ingat! Polisi Enggak Asal Razia Kendaraan Sembarangan, Begini Aturan Resminya

M. Adam Samudra - Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:13 WIB

Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Dimulai, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.808 Personel

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

"Jadi ada tanda-tanda khusus seperti adanya pelang," bebernya.

Nah, bagi kalian yang tengah melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

"Apabila ada yang perlu ditanyakan karena merasa curiga saya kira hak setiap warga untuk menanyakan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.