Baru pada tahun 1958, seorang insinyur Swedia, Nils Bohlin menciptakan sabuk pengaman tiga titik seperti yang digunakan hingga saat ini.
Desain tiga titik ini pertama kali diterapkan pada mobil Volvo dan dianggap bisa lebih melindungi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Street Manners: Percuma Pakai Safety Belt Di Mobil Kalau Caranya Asal
Pada tahun-tahun awal penciptaannya, sabuk pengaman dijual secara terpisah dan penjualannya meroket.
Pada tahun 1961, negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mewajibkan sabuk pengaman di kursi depan mobil.
Selanjutnya, sejak tahun 1966 semua kendaraan Amerika diharuskan memiliki sabuk pengaman di mobil mereka.
Penggunan sabuk pengaman mulai diatur dalam Undang-undang Keselamatan Lalu Lintas dan Kendaraan Bermotor Nasional.
Baca Juga: Street Manners: Apakah Penumpang yang Duduk di Belakang Tidak Pakai Safety Belt Bisa Ditilang?
Ketika Bohlin meninggal dunia pada tahun 2002, Volvo memperkirakan sabuk pengaman telah menyelamatkan lebih dari satu juta nyawa dalam empat dekade sejak diperkenalkan.
Hingga saat ini, penggunaan sabuk pengaman dan peraturannya sudah diterapkan di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Di Indonesia sendiri, setiap pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat diwajibkan untuk memakai seat belt.
Hal ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”