Dua Varian Kia Sonet Sudah Punya NJKB, Kira-kira Segini Perkiraan Biaya Pajak Tahunannya

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:01 WIB

Dua varian Kia Sonet ternyata sudah punya NJKB, yuk kita hitung kira-kira berapa pajak kendaraan bermotor Kia Sonet. (Muhammad Rizqi Pradana - )

Baca Juga: Melihat Kia Sonet Lebih Dekat, Calon Compact SUV Baru Kia Indonesia?

Dua persen dari 190,05 juta adalah 3,801 juta, yang artinya calon pemilik Kia Sonet 1.5 AT diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,801 juta setahunnya.

Dengan formula yang sama, NJKB Kia Sonet 1.5 MT setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050 didapatkan angka 182,7 juta.

Dua persen dari 182,7 juta adalah 3,654 juta, yang artinya calon pemilik Kia Sonet 1.5 MT diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,654 juta setahunnya.

Jika ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, maka total yang wajib dibayarkan per tahunnya adalah Rp 3,935 juta untuk Kia Sonet 1.5 AT.

Baca Juga: Menerka Mesin Kia Sonet Yang Segera Meluncur di Indonesia, Hanya Satu Pilihan Mesin?

Sedangkan pemilik Kia Sonet 1.5 MT kira-kira akan membayar Rp 3,798 juta per tahun.

Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.

Bagaimana? Apakah pajak tahunan kedua varian Kia Sonet termasuk murah atau mahal?

Untuk pastinya kita tunggu sama-sama sampai mobilnya launching secara resmi, ini kan hanya prediksi heheh.