Menurut Polana, langkah pembatasan kapasitas dan frekuensi transportasi saat PSBB dilakukan demi kebaikan berbagai pihak.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Berlanjut, Mengemudikan Mobil Sendirian Tidak Memakai Masker Denda Rp 500 Ribu?
"Pembatasan kapasitas tujuannya agar penyelenggaraan transportasi dapat menegakkan protokol kesehatan terutama physical distancing," katanya.
"Sementara pembatasan frekuensi angkutan dilakukan karena demand berkurang, dan juga untuk mengurangi kemungkinan pergerakan aktivitas di luar yang tidak perlu," tambah Polana.
Ia menjelaskan, selama pemberlakuan PSBB ada beberapa dampak positif dari perilaku pengguna angkutan umum yang berubah.
"Setelah 6 bulan lebih penyelenggaraan protokol kesehatan di berbagai transportasi publik di Jabodetabek, perilaku pengguna angkutan umum atau massal kini juga lebih disiplin dan teratur," jelas Polana.
Baca Juga: PSBB Transisi, Polisi Sebut Banyak Masyarakat Salah Tafsir Soal Kapasitas 50 Persen
Ia menambahkan, kontribusi semua pihak membuat para pengguna angkutan umum kini bisa lebih tertib.
“Secara khusus saya perlu menyampaikan apresiasi pada para pengguna angkutan umum, para operator sarana dan prasarana angkutan umum atas kesadaran mereka untuk konsisten patuh pada protokol kesehatan,” tutup Polana.