GridOto.com - Sejak Senin lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghentikan PSBB ketat untuk kembali menerapkan PSBB transisi yang relatif lebih longgar di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Hal ini disambut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti yang menyebut, kebijakan PSBB transisi dari pemerintah akan mempengaruhi aktivitas masyarakat khususnya dalam menggunakan transportasi umum.
Polana memutuskan, transportasi umum di Jabodetabek tetap beroperasi di masa PSBB transisi.
"Selama masa pandemi Covid-19, baik PSBB ketat ataupun PSBB transisi, sesuai dengan aturan yang berlaku aktivitas masyarakat dibatasi. Tapi transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat," ujarnya dalam rilis resmi BPTJ, Selasa malam (13/10/2020).
Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama PSBB Transisi, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik?
"Namun saat PSBB, berlaku pembatasan dan pengendalian dari sisi kapasitas penumpang maupun frekuensi angkutannya, “sambung Polana.
Selain Pemprov DKI Jakarta, ia menyebut, pemerintah daerah lain di Jabodetabek juga mempunyai peran dalam penentuan regulasi yang mengatur operasional transportasi umum.
"Pemerintah Daerah di wilayah Jabodetabek dapat menyusun aturan pelaksana dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," sebut Polana.