GridOto.com - Insiden nahas yang melibatkan Toyota Fortuner, Kijang Innova dan All New Rush terjadi di Sarolangun, Jambi pada Minggu (11/10).
Lebih tepatnya, insiden tersebut berlangsung di jalan lintas Sumatera, desa Sungai Baung, Sarolangun, Jambi.
Melansir TribunJambi.com, Kasatlantas Polres Sarolangun, Iptu Angga Luvyanto mengatakan, insiden ini terjadi sekitar pukul 09:50 WIB.
"Kecelakaan beruntun itu melibatkan Toyota Fortuner bernopol B 1306 ZJB, Toyota Kijang Innova nopol BH 1964 WY dan Toyota All New Rush nopol BH 1216 NG," ujar Angga.
Baca Juga: Undangan Sudah Disebar, Ini Tanggal Peluncuran Toyota Fortuner dan Kijang Innova Baru
Angga menjelaskan, insiden bermula saat Kijang Innova yang dikemudikan Iskandar M (56) warga Sarolangun melaju dari arah Bangko menuju Sarolangun.
Selain Kijang Innova, All New Rush yang dikemudikan Dedi Apriadi (46) warga kota Jambi juga melaju dari arah yang sama.
Namun dari arah berlawanan juga sedang melaju Fortuner yang dikemudikan Deddy Syuhada (46) warga Tangerang Selatan.
Ketika Fortuner hendak mendahului kendaraan di depannya dan mencoba goyang ke kanan kecelakaan pun terjadi.
Baca Juga: Ingin Jegal Toyota Fortuner, Isuzu MU-X Generasi Terbaru Dikabarkan Segera Mengaspal Bulan Depan
Akibatnya Kijang Innova dan All New Rush masuk ke jurang yang berada di sisi kiri jalan.
Dalam kecelakaan tersebut, dua orang penumpang All New Rush, yakni Joy Rahmat (17) warga Sungai Mas ilir Bangko mengalami luka Lebam di pipi sebelah kanan dan luka lecet di kepala.
Sementara korban atas nama Dwi Arga Saputra (21) warga Pematang Kando, Bangko, alami luka patah kaki bagian paha sebelah kiri dan luka lecet di bagian kening.
"Kedua penumpang All New Rush yang mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit (RS) Langit Golden Medika," katanya.
Baca Juga: Harga Bekas Toyota Fortuner 2012, Tipe Diesel A/T Facelift Rp 200 Jutaan
Akibat kecelakaan ini, ia memperkirakan kerugian material mencapai Rp 100 juta.
Untuk menghindari kejadian serupa saat berkendara lebih baik selalu perhatikan situasi lalu lintas di sekitar.
Selain itu, untuk mendahului kendaraan lain di jalan sudah diatur diundang-undang lho.
Melansir Hukumonline.com, hal itu ditetapkan pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 105 UU LLAJ poin (b) disebutkan, setiap pengguna jalan wajib mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Umumnya setiap pengendara kendaraan harus berada di jalur sebelah kiri dalam berlalu lintas.
Namun ada hal yang mengecualikan agar pengendara dapat menggunakan jalur sebelah kanan.
Pengecualian tersebut berlaku untuk pengemudi yang akan melewati kendaraan di depannya.
Saat akan melewati kendaraan di depannya, pengemudi diperbolehkan untuk menggunakan jalur kanan sementara.
Pengecualian untuk mendahului kendaraan juga ditegaskan dalam Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ.
Pada Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ dijelaskan, lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Selain itu, pengemudi harus mempunyai jarak pandang yang bebas, sehingga tersedia ruang yang cukup untuk melewati kendaraan di depannya.
Apabila kendaraan yang akan dilewati memberi isyarat akan menggunakan jalur sebelah kanan, maka pengemudi yang tadinya akan menyusul dilarang melewati kendaraan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kecelakaan Beruntun di KM 09 Jalan Lintas Sarolangun, Dua Korban Luka-luka Dilarikan ke Rumah Sakit