Dalam Pasal 105 UU LLAJ poin (b) disebutkan, setiap pengguna jalan wajib mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Umumnya setiap pengendara kendaraan harus berada di jalur sebelah kiri dalam berlalu lintas.
Namun ada hal yang mengecualikan agar pengendara dapat menggunakan jalur sebelah kanan.
Pengecualian tersebut berlaku untuk pengemudi yang akan melewati kendaraan di depannya.
Saat akan melewati kendaraan di depannya, pengemudi diperbolehkan untuk menggunakan jalur kanan sementara.
Pengecualian untuk mendahului kendaraan juga ditegaskan dalam Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ.
Pada Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ dijelaskan, lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Selain itu, pengemudi harus mempunyai jarak pandang yang bebas, sehingga tersedia ruang yang cukup untuk melewati kendaraan di depannya.
Apabila kendaraan yang akan dilewati memberi isyarat akan menggunakan jalur sebelah kanan, maka pengemudi yang tadinya akan menyusul dilarang melewati kendaraan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kecelakaan Beruntun di KM 09 Jalan Lintas Sarolangun, Dua Korban Luka-luka Dilarikan ke Rumah Sakit