GridOto.com - Istilah 'tilang' yang jadi sumber ketakutan beberapa pengguna jalan raya ternyata sebuah singkatan lho. Sudah tahu belum kepanjangannya?
Banyak orang takut kalau ditilang atau yang lebih tepatnya sih diberi tilang. Padahal harusnya sadar dari diri sendiri agar tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Contoh kalau naik motor sudah selalu menggunakan helm, jaket, sepatu dan peralatan lengkap, kemudian surat-surat lengkap dan tidak melanggar aturan di jalan, enggak perlu takut deh sama tilang.
Nah kenapa sih yang tepat kalau istilahnya 'diberi tilang' bukan 'ditilang', tentu ini ada hubungannya sama kepanjangannya.
Baca Juga: Viral! Foto Struk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang Karena Truk Overload, Aptrindo Ngamuk
Tilang punya kepanjangan dari 'bukti pelanggaran' yang bisa dilihat dari foto surat tilang di atas.
GridOto sempat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI yah...
Kalau sampai dapat tilang, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas yaitu slip tilang merah dan biru.
Sudah paham belum sih perbedaan slip tilang merah dan biru ini? Kalau belum paham, disimak dulu yuk di halaman selanjutnya!
Jika kamu menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka kamu harus membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, kamu bisa mengambil dokumen yang ditahan di polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Sementara jika kamu menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Baca Juga: Baca Juga: Polisi Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Benarkah Melanggar Hukum? Begini Penjelasnya
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.
Tapi ketimbang pilih ke BRI atau pengadilan, paling betul ya jangan sampai diberi surat tilang dengan tidak melanggar aturan lalu lintas, setuju?