Jika kamu menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka kamu harus membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, kamu bisa mengambil dokumen yang ditahan di polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Sementara jika kamu menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Baca Juga: Baca Juga: Polisi Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Benarkah Melanggar Hukum? Begini Penjelasnya
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.
Tapi ketimbang pilih ke BRI atau pengadilan, paling betul ya jangan sampai diberi surat tilang dengan tidak melanggar aturan lalu lintas, setuju?