Kemudian Eddie melanjutkan ceritanya ketika dirinya sampai di rumah setelah acara bersama Audi dan mendapatkan surat dari kantornya.
Ternyata, kapten dari polisi yang menilangnya diketahui membatalkan surat tilang tersebut.
"Dia (kapten dari polisi yang menilang Eddie Van Halen) berkata 'Kau tak bisa menilang Eddie Van Halen' dan saya punya bukti suratnya. Surat itu datang langsung dari si kapten," sebut pria kelahiran 26 Januari 1955 ini.
Perlu diketahui, Mercedes-Benz ML63 AMG yang digunakan Eddie Van Halen punya spesifikasi mesin V8 5.500 cc Twin Turbocharged yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 525 dk dan torsi maksimal 760 Nm.
Baca Juga: Eddie Van Halen Meninggal, Koleksi Porsche 911 GT3 RS Miliknya Bisa Kok Jadi Lebih Sangar
Dipadukan dengan girboks otomatis 7-percepatan yang mengalirkan tenaga dari mesin ke penggerak semua roda atau All-Wheel Drive (AWD).
Mercedes-Benz ML63 AMG diketahui bisa berakselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dalam 4,7 detik dengan top speed 250 km/jam.
Melihat spesifikasi SUV besutan Mercedes-Benz ini, pantas saja kalau mendiang Eddie Van Halen bisa mengebut hingga kecepatan 150 km/jam dan berakhir kena tilang.