Perlu dicatat, total tersebut merupakan biaya servis setelah 50 ribu km dan seterusnya saat pemilik sudah tidak mendapatkan gratis biaya jasa servis dan sparepart.
Jika masih dapat gratis biaya servis dan sparepart, tinggal dikurangi saja komponen biaya ini.
Untuk biaya PKB per tahun, nilainya adalah dua persen dari angka Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB Mitsubishi Xpander Ultimate dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan, dalam hal ini minibus, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.
Dilihat dari situs BPRD DKI Jakarta, Mitsubishi Xpander Ultimate untuk tahun pembuatan 2019 ke atas memiliki NJKB sebesar Rp 200 juta, dan setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka 210 juta.
Dua persen dari 210 juta adalah 4,2 juta, yang artinya pemilik Mitsubishi Xpander Ultimate harus membayar PKB sebesar Rp 4,2 juta setahunnya.
Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.
Terakhir adalah biaya bahan bakar, yang didapatkan dari konsumsi bahan bakar per 20 ribu kilometer dikalikan dengan harga bahan bakar per liter.
Berdasarkan pengetesan tim roda empat Otomotif Group, Mitsubishi Xpander Ultimate memiliki konsumsi bahan bakar dalam kota 11,5 km/l dan luar kota atau tol 16,67 km/l liter.
Angka tersebut didapat menggunakan bensin oktan 92 yang sesuai rekomendasi pabrikan dalam hal ini Mitsubishi.