Dipikir Gampang Ngeremnya, Truk Cabai Sambar Kerumunan Balap Liar di Situbondo, Satu Pembalap Tergilas Masuk Kolong

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 6 Oktober 2020 | 19:21 WIB

Truk muatan cabai tabrak pembalap liar di Situbondo, berakhir dirusak massa (Ditta Aditya Pratama - )

Namun uang dan harta benda milik sopir itu raib dijarah oleh sejumlah orang, sedangkan truk terlihat ringsek.

Insiden ini mengakibatkan beberapa orang luka-luka dan satu orang meninggal.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari polisi dan pihak terkait yang menangani masalah tersebut.

kompas.com
ilustrasi balap liar

Perlu diketahui, menggelar aksi balapan liar dapat dikatakan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 115.

Pada pasal 115 dijelaskan bahwa pengendara dilarang untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.

Apabila aksi balap liar sampai mengganggu ketenteraman wilayah sekitar, maka para pelaku bisa dijerat pasal 503 angka 1 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama tiga hari dan denda sebanyak-banyaknya Rp 225 ribu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan,
denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.

Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Tentunya para pembalap liar dan pelaku perusakan truk cabai di Situbondo ini bisa dapat pasal berlapis dan dihukum lebih lama ya?