Untuk masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan pun, diarahkan menggunakan cara lain.
Seperti melalui Samling (Samsat Keliling), Gerai Samsat, kantor kecamatan (di DKI Jakarta), minimarket tertentu, Samsat Drive Thru, atau kantor Pos.
"Kalau di masing-masing Samsat reguler tetap bisa. Misalnya kalau Samsat DKI ada Samsat Regional DKI, kalau di Polda Metro Jaya ada tiga wilayah. Untuk Banten ada aplikasi Sambat, kalau wilayah Polda Jabar menggunakan Sambara," ucapnya.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Tengah PSBB Total? Begini Saran Polisi
"Jadi setiap masing-masing wilayah regional tetap memiliki online pembayaran pajak. Hanya kalau Salmonas memang full terkendali sistem dari korlantas," sambungnya.