GridOto.com - Masyarakat kembali digegerkan oleh unggahan video viral mengenai seorang warga sipil menggunakan mobil dinas milik TNI Angkatan Darat (AD).
Video viral tersebut diunggah ke media sosial Twitter oleh akun bernama @ghanieierfan, yang kini ramai dibagikan ke Instagram maupun YouTube.
Tampak dalam video berdurasi 2.08 menit itu menunjukan sebuah Toyota Fortuner dengan pelat nomor 3688-34 yang diparkirkan di pinggir jalan.
Sontak kedatangannya menghebohkan warga setempat, yang langsung merekam sebagai bukti penyalahgunaan penggunaan mobil dinas.
Baca Juga: Bus Kemenhan Terguling di Tol Dalam Kota, Libatkan Suzuki Ertiga Hingga Mobil Dinas TNI Kecelakaan Beruntun
Dalam video tersebut, warga keturunan itu pada awalnya mengaku sebagai anggota TNI aktif.
“Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua itu polisi militer,” ujar laki-laki tersebut sembari masuk mobil dinas TNI AD tersebut.
Si perekam video terus menanyai pria tersebut sembari mengikutinya yang masuk ke dalam mobil, hingga skhirnya pria itu mengaku bahwa dia bukan tentara.
"Bukan anggota gua tadi becanda," jawabnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Pemkab Kudus Akan Melelang Kendaraan Dinas, Ada Honda Win 100 Hingga Suzuki A100
Pria itu pun langsung menutup kaca mobilnya lantaran terus ditanyai oleh si perekam video.
Dalam rekaman video, terlihat di belakang pengemudi terdapat pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan tanda kepangkatan Kapten.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah warga sipil yang bukan anggota dari TNI maupun Polisi boleh menggunakan kendaraan dinas?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.
Baca Juga: Mobil Dinas TNI AD Dikendarai Warga Sipil Saat Beli Nasi Padang, Ditanya Begini Jawabannya
Menurut Sriyanto, kendaraan dinas TNI maupun Kepolisian tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum.
"Kendaraan dengan pelat nomor dinas biasanya diperuntukan hanya bagi yang berdinas saja bukan untuk warga biasa atau sipil," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (3/9/2020).
Menurut Sriyanto, ASN, Polisi dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.
Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.
Baca Juga: Heboh! Toyota Kijang Innova Pakai Pelat TNI, Dikejar Dandenpom Tangerang, Ternyata Palsu
Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.
Untuk kendaraan yang gunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, dan nomor khusus, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012
Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu, seperti pejabat negara atau instansi terkait dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.