Pria itu pun langsung menutup kaca mobilnya lantaran terus ditanyai oleh si perekam video.
Dalam rekaman video, terlihat di belakang pengemudi terdapat pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan tanda kepangkatan Kapten.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah warga sipil yang bukan anggota dari TNI maupun Polisi boleh menggunakan kendaraan dinas?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.
Baca Juga: Mobil Dinas TNI AD Dikendarai Warga Sipil Saat Beli Nasi Padang, Ditanya Begini Jawabannya
Menurut Sriyanto, kendaraan dinas TNI maupun Kepolisian tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum.
"Kendaraan dengan pelat nomor dinas biasanya diperuntukan hanya bagi yang berdinas saja bukan untuk warga biasa atau sipil," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (3/9/2020).
Menurut Sriyanto, ASN, Polisi dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.
Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.
Baca Juga: Heboh! Toyota Kijang Innova Pakai Pelat TNI, Dikejar Dandenpom Tangerang, Ternyata Palsu