Ming Ming bersama KRIBO memutuskan, menunggu proses penyelesaian kasus ini, sebelum melapor ke aparat berwenang.
Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong di Indonesia Berujung Demo, Penyelesaiannya Cuma Begini
"Hari ini kami telah diberi kepastian dengan penyerahan 20 daftar nama pemilik motor yang akan diurus STNK dan BPKB-nya termasuk yang motornya belum diantar. Ini prosesnya akan bertahap dengan sistem kloter dalam 2 sampai 3 minggu ke depan," jelasnya.
"Selanjutnya kami pasti akan lapor Polisi jika penyelesaian kasus Royal Enfield bodong ini tidak sesuai, karena saya merasa tindakan ini cuma menenangkan kami saja buat sementara," tutup Ming Ming.
Namun menurutnya, daftar 20 nama tersebut juga dianggap kurang meyakinkan.
"Penyelesaian ini memang ada hitam di atas putih, tapi dari 20 nama ini cuma dijadwalkan akan diurus surat motornya. Hanya saja tidak ada tanggalnya kapan, jadi tidak pasti dan kami bosan sudah menunggu ini dari awal tahun lho," tutup Derrick.
Sekadar informasi, DMI terakhir menjadi distributor Royal Enfield pada Juli 2020.
Kini penjualan motor rakitan India di Tanah Air, sudah dipegang oleh PT Nusantara Batavia Internasional.