Derrick menduga, DMI telah melakukan tindakan pencucian uang konsumen.
"Setelah ditelurusi, ada dugaan DMI memutar uang di bisnis lain. Logikanya kami Juni 2019 beli, Agustus 2020 disuruh ambil STNK, begitu diambil STNK masa berlaku sampai Januari 2021," ungkapnya.
Akibat masalah ini, Derrick dan pengguna Royal Enfield lainnya harus menelan kerugian yang nilainya miliaran Rupiah.
"Saat ini database kami ada 200 orang yang belum dapat surat-surat, untuk setiap 1 motor ini sudah habis Rp 14 juta. Jadi kerugian kami kalau ditotal Rp 2,8 milyar, jadi hari ini kami mau demo," tutupnya.
Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong di Indonesia Berujung Demo, Penyelesaiannya Cuma Begini
Baca Juga: Motor Terbaru Royal Enfield Bergaya Cruiser Kepergok Lagi Uji Jalan, Ini Penampakannya
Perwakilan KRIBO menggeruduk kantor DMI yang dulu sebagai dealer yang menjual Royal Enfield, Jumat (2/10).
Ubeng, Staf General Affair DMI yang menemui pendemo sempat berbicara dengan Ming Ming sebagai ketua KRIBO.
"Saat ini surat-surat sedang diproses, tiap Jumat akan diupdate nama-nama yang akan dibuatkan surat-suratnya," kata Ubeng.