Baca Juga: Video Test Ride Yamaha New R25 versi 2019, Makin Asyik Buat Cornering!
Untuk biaya PKB per tahun, nilainya adalah dua persen dari angka Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB Yamaha R25.
Dilihat dari situs BPRD DKI Jakarta, Yamaha R25 dengan kode RG 10S MT memiliki NJKB sebesar Rp 45,2 juta.
Dua persen dari 45,2 juta adalah 904 ribu, yang artinya pemilik Yamaha R25 harus membayar PKB sebesar Rp 904 ribu setahunnya.
Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk motor pertama, sedangkan untuk motor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.
Terakhir adalah biaya bahan bakar, yang didapatkan dari konsumsi bahan bakar per 20 ribu kilometer dikalikan dengan harga bahan bakar per liter.
Berdasarkan pengetesan tim roda dua Otomotif Group, Yamaha R25 memiliki konsumsi bahan bakar 24,8 kilometer per liter menggunakan bensin oktan 92 yang direkomendasikan Yamaha.
Baca Juga: Asyik! Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir Tahun, Ini Ketentuannya
Artinya, Yamaha R25 akan menenggak bahan bakar sebanyak 806,45 liter untuk menempuh jarak 20 ribu kilometer.
Mengingat harga bensin oktan 92, dalam hal ini Pertamax, adalah Rp 9 ribu per liter (harga per 30/9/2020), maka biaya bahan bakar yang akan dikeluarkan pemilik adalah Rp 7,28 juta.
Jika ditotal, TCO atau biaya kepemilikan yang wajib dikeluarkan pemilik Yamaha R25 adalah sebesar Rp 10,183 juta per tahunnya.