GridOto.com - Meski banyak yang sudah tahu kalau mengemudikan mobil memang perlu konsentrasi, masih ada saja yang main handphone (HP) hingga menyebabkan kecelakaan.
Paling baru, sebuah KIA Rio menabrak tiga orang pengemis yang sedang berada di pinggir jalan di Tasikmalaya, Sabtu (26/09/2020).
Mobil KIA New Rio bernopol D 1807 BM warna putih itu dikemudikan oleh WL, wanita asal Riung Asih, Tasikmalaya.
Saat sedang melewati Jalan Terusan Situ Gede, WL mengaku sedang membalas pesan singkat di Whats App (WA).
Baca Juga: Street Manners: Jangan Berkendara Sambil Main Hape, Bisa Dikandangin 6Tahun
Tiba-tiba saja HPnya terjatuh dan WL kemudian berusaha mengambilnya sehingga melepaskan pandangan dari jalan.
Mobil tersebut langsung oleng menuju bagian kiri jalan dan menabrak tiga orang pengemis yaitu Dede Esti (39), Resti (24), dan Mumun (50).
Dede Esti langsung tewas di tempat, sedang Resti dan Mumun menderita luka berat dan ringan.
"Konsentrasinya tidak pada mengemudikan kendaraan, tapi ke HP karena katanya mau nge-WA," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Tasikmalaya, Ipda Zezen Zaenal M setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada WL.
Dari pemeriksaan itu diketahui juga ternyata WL juga tidak memiliki SIM.
Kasatlantas Polresta Tasikmalaya, AKP Bayu Tri Nugraha, mengatakan, peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi warga.
Musibah ternyata begitu dekat jika mengemudi tidak konsentrasi, baik untuk pengemudi maupun orang lain di sekitar kendaraan.
"Yang duduk-duduk di tepi jalan juga berisiko menjadi korban kecelakaan. Buktinya ketiga perempuan pengemis itu jadi korban. Kalau mereka tak ada, mobil paling hanya menabrak pohon," kata Bayu.
Seandainya tidak ada korban jiwa, pengemudi yang main HP saja sudah ada hukumannya.
Melansir pih.kemlu.go.id, berkendara sambil main HP sudah melanggar dua Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kalau sampai ada korban jiwa seperti kejadian WL ini jelas hukumannya berlipat karena sudah kena Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena kesalahan sendiri.
Isi Pasal tersebut: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kemudian dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"
Jadi kalau mau berkendara baik mengemudi mobil atau naik motor, sudah deh lebih baik HPnya dikantongin dahulu.
Kalau memang ada keadaan darurat dan mendesak, lebih baik menepi dulu jadi tenang tuh buat balas WA atau melakukan panggilan telepon. Ya enggak?