Lagi-lagi Kejadian! Main Handphone Saat Berkendara, Sopir KIA Rio Tabrak Pengemis Sampai Tewas di Tasikmalaya

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 27 September 2020 | 20:21 WIB

mengemudi sambil main hape kembali merenggut korban jiwa di Tasikmalaya (Ditta Aditya Pratama - )

Dari pemeriksaan itu diketahui juga ternyata WL juga tidak memiliki SIM.

Kasatlantas Polresta Tasikmalaya, AKP Bayu Tri Nugraha, mengatakan, peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi warga.

Musibah ternyata begitu dekat jika mengemudi tidak konsentrasi, baik untuk pengemudi maupun orang lain di sekitar kendaraan.

"Yang duduk-duduk di tepi jalan juga berisiko menjadi korban kecelakaan. Buktinya ketiga perempuan pengemis itu jadi korban. Kalau mereka tak ada, mobil paling hanya menabrak pohon," kata Bayu.

Baca Juga: Banyak Pengendara Foto Di SPBU, Membongkar Mitos Pakai Handphone Timbulkan Ledakan, Ini Kata Pertamina

Seandainya tidak ada korban jiwa, pengemudi yang main HP saja sudah ada hukumannya.

Melansir pih.kemlu.go.id, berkendara sambil main HP sudah melanggar dua Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Motorplus-online.com
Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.

Kalau sampai ada korban jiwa seperti kejadian WL ini jelas hukumannya berlipat karena sudah kena Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena kesalahan sendiri.

Isi Pasal tersebut: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kemudian dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

Jadi kalau mau berkendara baik mengemudi mobil atau naik motor, sudah deh lebih baik HPnya dikantongin dahulu.

Kalau memang ada keadaan darurat dan mendesak, lebih baik menepi dulu jadi tenang tuh buat balas WA atau melakukan panggilan telepon. Ya enggak?