Begini Hitungan Rinci Sebuah Mobil Jika Usulan Pajak Dihapus

Hendra - Sabtu, 26 September 2020 | 10:06 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Hendra - )

Rp 156,450 juta X 10% = Rp 15,645 juta.

Untuk PPN BM sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.

Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen.

Untuk Avanza berdasarkan aturan PP No. 73 Tahun 2019 dikenakan tarif PPNBM sebesar 15 persen. 

Nilai PPN BM :

Rp 15,645 juta X 15 persen = Rp 2.346.750.

Pajak lainnya yakni BBN-KB, untuk pajak ini tergantung wilayah.

Kita ambil contoh wilayah Jakarta, berdasarkan  Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019, BBN-KB  untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Nilai BBN KB :

Rp 156,450 juta X 12,5 persen hasilnya Rp 19,556,250.