GridOto.com- Usulan Kemenperin mengenai penghapusan pajak kendaraan baru diharapkan menggairahkan pasar kendaraan bermotor.
Dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan.
Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hitungan pajak ini diambil dari NJKB dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Stimulus Pajak Kemenperin Membuat Harga Motor dan Mobil Baru Turun, Segini Hitungannya!
Kalau usulan ini diterima, bagaimana cara hitungannya sehingga didapat harga yang diterima konsumen.
Yuks kita hitung, ambil contoh saja untuk Toyota Avanza E STD M/T. Harganya Rp 197,7 juta.
Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.
Maka di dapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.
Tarif PPN kendaraan baru 10 persen :