KPKNL Jakarta II Bakal Melelang Toyota Avanza Bekas Sitaan Wajib Pajak, Limitnya Cuma Rp 60 Jutaan!

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 18 September 2020 | 08:30 WIB

KPKNL Jakarta II bakal melelang Toyota Avanza bekas sitaan wajib pajak dalam waktu dekat. (Ruditya Yogi Wardana - )

Terlebih nilai limit yang dipatok pada lelang LMPV Toyota tersebut terbilang ada di bawah harga pasar, membuatnya jadi semakin menarik.

Nah, apabila tertarik dengan lelang ini, sobat diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta paling lambat 16 September 2020.

Uang jaminan tersebut disetorkan melalui nomor Virtual Account (VA) yang didapatkan setelah kalian mendaftarkan diri di website Lelang.go.id.

Untuk informasi lebih lengkap, sobat bisa cek langsung ke laman lelangnya dengan klik di sini.